Sama seperti kekhalifahan dan kerajaan Islam
sebelumnya, Turki Utsmani juga menunjukkan perhatian yang besar dan pengakuan
hak-hak non-muslim di wilayah mereka. Prinsip ini telah dituntunkan oleh
syariat Islam, bagaimana hendaknya interaksi negara kepada non-muslim. Mereka
dilindungi, diberikan kebebasan beragama, dan bebas dari penganiayaan.
Di antara pengaturan yang pertama dibuat adalah
Perjanjian Umar ibn al-Khattab yang menjamin orang-orang Nasrani di Jerusalem
dengan kebebasan beragama dan keselamatan dalam penunaiannya.
Pengaturan dan undang-undang hak masyarakat non
muslim ini pun segera dipraktikkan oleh Sultan Muhammad al-Fatih ketika
menaklukkan Konstantinopel tahun 1453 dengan mayoritas komunitas Nasrani-nya.
Sejarah mencatat, Konstatinopel adalah pusat Kristen Ortodoks dunia dan masih
memiliki populasi yang besar. Sebagai sebuah kerajaan yang wilayah kekuasaannya
meluas hingga Eropa, semakin bertambah pula non muslim yang berada dalam
otoritas Turki Utsmani. Sebagai contoh, pada tahun 1530, lebih dari 80% rakyat
Turki Utsmani di Eropa adalah non muslim. Untuk mengatur ini, Sultan Muhammad
menerapkan sistem baru yang kemudian dikenal dengan sistem millet.
Sistem millet adalah solusi yang unik dan
kreatif untuk menjalankan sebuah kerajaan multi-etnis dan multi-agama. Hak dan
kebebasan diberikan kepada agama minoritas dalam kurun waktu yang panjang.
Sementara Eropa pada tahun 1900-an masih disibukkan dengan penganiayaan atas
nama agama, Turki Utsmani telah menciptakan sistem pluralistik agama yang
harmonis dan stabil, yang menjamin kebebasan beragama selama ratusan tahun.
sumber : http://lostislamichistory.com/non-muslim-rights-in-the-ottoman-empire/

0 comments:
Post a Comment