Thursday, February 26, 2015

Masa Kejayaan Islam di Eropa




Sama seperti kekhalifahan dan kerajaan Islam sebelumnya, Turki Utsmani juga menunjukkan perhatian yang besar dan pengakuan hak-hak non-muslim di wilayah mereka. Prinsip ini telah dituntunkan oleh syariat Islam, bagaimana hendaknya interaksi negara kepada non-muslim. Mereka dilindungi, diberikan kebebasan beragama, dan bebas dari penganiayaan.

Di antara pengaturan yang pertama dibuat adalah Perjanjian Umar ibn al-Khattab yang menjamin orang-orang Nasrani di Jerusalem dengan kebebasan beragama dan keselamatan dalam penunaiannya.

Pengaturan dan undang-undang hak masyarakat non muslim ini pun segera dipraktikkan oleh Sultan Muhammad al-Fatih ketika menaklukkan Konstantinopel tahun 1453 dengan mayoritas komunitas Nasrani-nya. Sejarah mencatat, Konstatinopel adalah pusat Kristen Ortodoks dunia dan masih memiliki populasi yang besar. Sebagai sebuah kerajaan yang wilayah kekuasaannya meluas hingga Eropa, semakin bertambah pula non muslim yang berada dalam otoritas Turki Utsmani. Sebagai contoh, pada tahun 1530, lebih dari 80% rakyat Turki Utsmani di Eropa adalah non muslim. Untuk mengatur ini, Sultan Muhammad menerapkan sistem baru yang kemudian dikenal dengan sistem millet.

Sistem millet adalah solusi yang unik dan kreatif untuk menjalankan sebuah kerajaan multi-etnis dan multi-agama. Hak dan kebebasan diberikan kepada agama minoritas dalam kurun waktu yang panjang. Sementara Eropa pada tahun 1900-an masih disibukkan dengan penganiayaan atas nama agama, Turki Utsmani telah menciptakan sistem pluralistik agama yang harmonis dan stabil, yang menjamin kebebasan beragama selama ratusan tahun.

sumber : http://lostislamichistory.com/non-muslim-rights-in-the-ottoman-empire/

0 comments:

Post a Comment